PPID MAN 1 Ogan Ilir merupakan unit layanan informasi publik yang dibentuk untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen MAN 1 Ogan Ilir dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PPID MAN 1 Ogan Ilir bertanggung jawab dalam mengelola berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, administrasi madrasah, program kerja, prestasi, penggunaan anggaran, serta informasi publik lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, PPID MAN 1 Ogan Ilir berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan pelayanan prima. Selain memberikan layanan informasi, PPID juga melakukan pengelolaan dokumentasi, penyusunan daftar informasi publik, serta penanganan permohonan informasi dan keberatan informasi.
- Tugas PPID MAN 1 Ogan Ilir
- Mengelola dan melayani permohonan informasi publik yang berada di lingkungan MAN 1 Ogan Ilir.
- Menghimpun, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, dan menyediakan informasi publik yang dikuasai madrasah.
- Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.
- Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan MAN 1 Ogan Ilir terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Menangani pengaduan, keberatan, dan sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
- Mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah.
Fungsi PPID MAN 1 Ogan Ilir
- Fungsi Pengelolaan Informasi, Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi publik yang dihasilkan oleh madrasah.
- Fungsi Dokumentasi, Menata, menyimpan, dan memelihara dokumen serta arsip informasi publik agar mudah diakses.
- Fungsi Pelayanan Informasi, Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.
- Fungsi Verifikasi dan Uji Konsekuensi, Memastikan informasi yang diberikan sesuai ketentuan serta melakukan klasifikasi informasi yang terbuka dan dikecualikan.
- Fungsi Koordinasi, Berkoordinasi dengan pimpinan madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan unit terkait dalam penyediaan informasi publik.
- Fungsi Pelaporan, Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Visi dan Misi Layanan PPID
- Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi publik di MAN 1 Ogan Ilir yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses guna mendukung tata kelola madrasah yang profesional dan terpercaya”.
- Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Madrasah Aliyah Negeri 1 Ogan Ilir menetapkan misi sebagai berikut:
- Menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara tertib, sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya dan sarana pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan media digital dalam penyebarluasan informasi publik.
- Membangun budaya keterbukaan informasi dan pelayanan prima di lingkungan MAN 1 Ogan Ilir.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi yang akurat, aktual, dan dapat dipertanggung jawabkan.

